ADVERTISEMENT

Ruang Gerak Para Rentenir di Lebak Dipersempit Lewat Peluncuran BPR

Selasa, 19 Oktober 2021 17:52 WIB

Share
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meresmikan kantor Bank Lebak. (foto: yusuf)
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meresmikan kantor Bank Lebak. (foto: yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meresmikan secara langsung Gedung Kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lebak Sejahtera (Perseroda), bertempat di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Selasa (19/10/2021). 

Dalam sambutannya, Bupati Lebak menyampaikan bahwa tujuan BPR hadir untuk membantu masyarakat terutama di Usaha Menengah Mikro Kecil (UMKM).

Bupati Itu menyebut masih ada yang belum mendapat sentuhan pelayanan kredit perbankan, mempersempit gerak para pelepas uang (rentenir) serta diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. 

"Bank ini adalah milik kita bersama karena 55 persennya adalah saham Pemerintah Daerah, maka dari itu, keberlangsungan bank ini adalah peran kita semua untuk menjaga eksistensinya sehingga bisa terus memberikan banyak kebermanfaatan," ujar Bupati. 

Sementara itu, Direktur Utama BPR Lebak Abdul Mukti menjelaskan, PT. BPR Lebak Sejahtera atau Bank Lebak pada awalnya adalah  PD BPR LPK Cipanas dan PD BPR LPK Malingping yang bergabung dengan PD BPR LPK Warunggunung pada 2016 lalu. 

Kemudian karena amanat Perda dan Undang-Undang, pada bulan mei 2019 PD BPR LPK Warunggunung berubah nama dan badan hukum menjadi PT. BPR Lebak Sejahtera, dan pada bulan Februari 2021 melalui RUPSLB PT. BPR Lebak Sejahtera disetujui untuk menggunakan Callname Bank Lebak. 

"Setelah menempati bangunan baru yang berlokasi di pusat Kota Rangkasbitung ini, mudah-mudahan Bank Lebak dapat berkembang lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita semua," ungkap Dirut BPR. 

Abdul Mukti juga mengatakan PT. BPR Lebak Sejahtera ini juga mempunyai cabang di Kecamatan Malingping dan Kecamatan Cipanas, sementara itu Kantor BPR yang di Warunggunung akan diusulkan sebagai kantor Kas. (Kontributor Banten/ Yusuf Permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT