Gerak Cepat! Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor Modus Nginap di Masjid

Selasa 19 Okt 2021, 10:50 WIB
Pelaku curanmor saat menjelaskan aksinya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Foto/ Veronica)

Pelaku curanmor saat menjelaskan aksinya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Foto/ Veronica)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ipank kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang. 

"Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update