Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ipank kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang.
"Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)
-->
Pelaku curanmor saat menjelaskan aksinya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Foto/ Veronica)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ipank kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang.
"Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.