ADVERTISEMENT

Gerak Cepat! Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor Modus Nginap di Masjid

Selasa, 19 Oktober 2021 10:50 WIB

Share
Pelaku curanmor saat menjelaskan aksinya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Foto/ Veronica)
Pelaku curanmor saat menjelaskan aksinya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Foto/ Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tersangka penadah berhasil kabir, namun, sepeda motor berhasil diamankan petugas," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ipank kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang. 

"Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT