Tiga Tahun Beroperasi, Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Miliki 8 Ribu Nasabah

Senin 18 Okt 2021, 23:02 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat menunjukan berkas karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (yono)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat menunjukan berkas karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (yono)

Selain berkas data karyawan, polisi juga akan menyita seluruh komputer dan fasilitas pendukung lainnya sebagai barang bukti.

Adapun, atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan Pinjol ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.

Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya, setidaknya telah mengungkap kasus 40 Pinjol Ilegal.

Maraknya pinjol ilegal sebelumnya sempat mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak lama setelah mendapat sorotan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberi arahan tegas kepada anak buahnya untuk menyikat pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. (yono)

Berita Terkait

News Update