"Iya, penuh (pengunjung), full," ungkap Argo.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menuturkan, pihaknya melakukam penutupan 7X24 Jam pasca ditemukan pelanggaran jam operasional oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami lakukan penutupan 7X24 Jam sebelumnya ditemukan sempat pernah dilakukan teguran tertulis adanya pelanggaran PPKM," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Holywing juga terancam kena denda dengan ancaman maksimal Rp 50 juta.
"Juga dikenakan denda maksimal Rp50 juta," tutur Ujang, Minggu (17/10/2021).

Holywings dirazia oleh petugas gabungan (Instagram/@ net2netnews_)
Holywings Tebet melanggar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 tahun 2021dan keputusan Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 616 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Sebelumnya Petugas gabungan Polisi dan Satpol PP temukan pelanggaran jam operasional terhadap Holywings Gatsu ditemukan sekitar 200-250 pengunjung masih di dalm bar tersebut.
Satpol PP Jakarta Selatan mendatangi bar Holywings di Jl. Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) malam.
Pantauan Poskota di lokasi, Petugas Satpol PP Jaksel dan petugas Tiga Pilar Kecamatan Tebet tiba di lokasi dan memantau situasi di dalam untuk mengecek tempat hiburan malam tersebut.
Ternyata, bar Holywings tersebut melanggar jam operasional. Sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta, seharusnya pada pukul 22:00 malam itu bar sudah ditutup.
Kemudian sekira pukul 22:47 malam, perwakilan petugas Satpol PP, TNI dan Polsek Tebet, pun masuk ke dalam kafe. Sebagian petugas Satpol PP berjaga-jaga di luar.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, saat ditemui mengatakan bahwa petugas melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pengelola bar tersebut, karena melanggar jam operasional.
"Kami berikan teguran tertulis tadi di dalam, karena melanggar jam operasional. Sekarang saja sudah jam berapa. Dan kami tidak membubarkan biar mereka bubar sendiri dan sedang close bill," ucap Ujang. (Cr01)