ADVERTISEMENT

Polisi Smackdown Mahasiswa Pendemo di Tangerang Ditahan dengan Pasal Berlapis, Kapolresta Tangerang: Saya Siap Mundur, Jika...

Senin, 18 Oktober 2021 03:31 WIB

Share
Polisi smackdown seorang mahasiswa saat demo di depan kantor Bupati Tangerang. (Foto/Tangakapan Layar)
Polisi smackdown seorang mahasiswa saat demo di depan kantor Bupati Tangerang. (Foto/Tangakapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Polisi yang Smackdown mahasiwa saat demo di depan Kantor Bupati Tangerang, Brigadir NP akhirnya ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten Jumat (15/10/2021).

Penahanan ini merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Tangerang berapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan Brigadir NP telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 13 Oktober 2021.

Selain Ditpropam Polda Banten, Divisi Propam Mabes Polri juga memeriksa Brigadir NP.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021, maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Dia menjelaskan hasil dari pemeriksaan terhadap Brigadir NP oleh Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.
 
"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT