Masih Buron, 2 Tersangka Pengeroyokan Lokalisasi Gunung Antang Ditangkap Polisi, 4 Masih Dicari

Senin 18 Okt 2021, 17:04 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti berupa pecahan botol yang diduga untuk menusuk Sugito (45).(Foto/cr02) 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti berupa pecahan botol yang diduga untuk menusuk Sugito (45).(Foto/cr02) 

"Terhadap para tersangka ini kita kenakan Pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3E dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara," tutup Kombes Pol Erwin. (cr02/pkl04) 

Berita Terkait

News Update