Masih Buron, 2 Tersangka Pengeroyokan Lokalisasi Gunung Antang Ditangkap Polisi, 4 Masih Dicari

Senin, 18 Oktober 2021 17:04 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti berupa pecahan botol yang diduga untuk menusuk Sugito (45).(Foto/cr02) 
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti berupa pecahan botol yang diduga untuk menusuk Sugito (45).(Foto/cr02) 

 

Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Senin 18 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)

Akibat perbuatannya, FS dan JS dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka ini kita kenakan Pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3E dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara," tutup Kombes Pol Erwin. (cr02/pkl04) 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar