ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Dua Terdakwa Sebut HRS Tidak Kooperatif Sehingga Berujung Unlawfull Killing Terhadap Anggota Laskar FPI

Senin, 18 Oktober 2021 17:14 WIB

Share
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus unlawfull killing (pembunuhan secara melanggar prosedur hukum) empat laskar FPI digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Pengacara kondang Henry Yosodiningrat tampil menjadi kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang menjadi dua terdakwa kasus pembunuhan melanggar porsedur hukum atau unlawfull killing,

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dua terdakwa unlawfull killing, menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) tak bersikap kooperatif sehingga berujung peristiwa Unlawfull Killing terhadap anggota laskar FPI..

Hal itu ia sampaikan dalam catatan penting di sidang dakawaan terhadap dua kliennya itu dalam sidang perdana kasus Unlawafull Killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

"Kalau saja MRS (HRS) bersikap kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

Kemudian Henry juga menyebutkan, peristiwa tersebut tidak akan terjadi kalau saja anggota Laskar FPI yang kala itu menjadi korban tidak merebut senjata Briptu Fikri Ramadhan sehingga berujung penembakan.

Meski dalam sidang dakwaan itu Henry memiliki catatan penting tersebut,  pihaknya menyebut tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dijatuhkan terhadap kedua kliennya tersebut.

"Secara jujur, proposional kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan,” ujar Henry.

Sebelumnya diberitakan menurut Henry, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat-syarat penyusunan sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana.

Namun, kuasa hukum memberikan sejumlah catatan terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT