ADVERTISEMENT

Korupsi Kian Marak,  Pakar Hukum: Koruptor Layak Dihukum Mati

Senin, 18 Oktober 2021 10:13 WIB

Share
Azmi Syahputra. (foto: dok pribadi)
Azmi Syahputra. (foto: dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK Jumat lalu (15/10/2021),  karena  dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi merupakan anak Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra melihat fenomena ini sangat miris. "Hilangnya budaya kejujuran, dan sudah tidak ada sifat malu lagi untuk korupsi.  Anak dan bapak di satu masa yang sama- sama pemimpin di daerahnya terjerat kasus korupsi," kata Azmi, Senin (18/10/2021).

Dosen fak. Hukum Univeritas Trisakti ini mengatakan, karakteristik praktik korupsi pimpinan daerah sebagai atasan dengan sengaja mengumpulkan pengusaha dan anak buahnya berstatus ASN merancang dan punya keinginan yang sama untuk  korupsi. "Pelaku itu pemimpin daerah atau  pemeras? Atau mereka ini adalah kumpulan penipu yang kena tipu?" ucap Azmi Syahputra.

Azmi menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin oleh Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) ini menunjukkan,   meski banyak pejabat kena OTT, namun tidak pernah  menjadikannya pelajaran atau jerah.

"Malah seolah berlomba ingin ikut melakukan OTT. Seolah OTT jadi trend yang menggairahkan bagi Pejabat," ucapnya miris.

Padahal, lanjut Azmi,  praktik minta fee dari proyek ini menunjukkan  sifat pemimpin murahan, tidak ada integritas, minim keteladan pemimpin dan sekaligus masih menunjukkan sistem birokrasi yang buruk, curang, penyimpangan prosedur pun jadi modus pejabat menciptakan ladang korupsi.

"Komitmen fee  yang ditetapkan dan mendapat uang yang besar nilainya inilah jadi candu. Membuat ketagihan sekaligus jalan mudah bagi pejabat yang punya kewenangan," katanya.

Para koruptor tersebut, beber Azmi,  melakukan hal yang bertentangan dengan tujuan diberikan kewenangan kepada mereka. Dimana  melalaikan tugas dan kewajiban.

"Maka hukuman yang setimpal bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya terapkan hukuman mati. Tidak bisa dibiarkan lagi praktik korupsi ini dalam bentuk apapun kalau bangsa ini mau maju dan membangun peradaban serta mewujudkan tujuan bangsa," tegasnya.

Karena, bebernya,  mencermati  sanksi selama ini yang dikenakan aparat penegak hukum bagi para koruptor berupa penjara atau denda maupun perampasan  tidak membuat pelaku korupsi  jera.  Maka dosis sanksinya ditingkatkan menjadi hukuman mati bagi pelaku korupsi 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT