ADVERTISEMENT

Komnas PA Soroti Sikap Korban Kekerasan Seksual Lebih Memilih Lapor ke Media Sosial Ketimbang ke Polisi

Senin, 18 Oktober 2021 19:24 WIB

Share
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (foto: cr02) 
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (foto: cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyorot sikap anak korban kekerasan yang memilih melaporkan kasus yang dialami ke media sosial ketimbang ke pihak kepolisian. 

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa sikap korban yang lebih memilih melapor ke media sosial merupakan tamparan bagi para penegak hukum, terutama Polri. 

Arist memberi contoh, kasus dugaan  kekerasan yang dilakukan oknum Kapolsek di Sulawesi Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang marak diberitakan beberapa waktu lalu. 

Kasus mencuat selepas korban menceritakan apa yang dialami ke satu media massa bahwa oknum Kapolsek menjanjikan ayahnya yang ditahan karena kasus pidana bisa bebas dengan syarat korban mau diajak tidur. 

Kemudian, kasus oknum polisi di Maluku Utara yang diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun pada akhir bulan Juni 2021 lalu di Polsek Jailolo Selatan Polres Ternate. 

"Lagi-lagi kasus ini diketahui masyarakat setelah korban atas bantuan media menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Kasus ini membuat amarah Kapolda Maluku Utara," ungkap Arist, Senin (18/10/2021). 

Menurut Komnas PA, hal itu hanya segelintir kasus dari banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru ditangani setelah korban menjelaskan kejadian di media sosial lalu viral. 

Para anak korban kekerasan seksual lebih memilih untuk melapor ke media sosial sebab laporan mereka ke pihak kepolisian justru kerap diabaikan sebab dianggap kurang bukti. 

"Banyak penyidik Polri mengabaikan hak-hak korban hanya karena kurang bukti. Padahal diketahui bahwa kejahatan seksual selain​ merupakan tindak pidana tersembunyi juga adalah tindak pidana luar biasa," tuturnya. 

Dia memberikan contoh, dalam beberapa kasus, pihak kepolisian menyarankan korban agar kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan secara musyawarah melalui aparat tingkat kelurahan hingga pengurus RT/RW.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT