Catat Nih! Format Baru Bayar Pajak Kendaraan, Tanda Bukti Berbentuk Stiker dengan QR Code

Senin 18 Okt 2021, 14:02 WIB
Road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan segera diberlakukan.(Foto/kemendagri)

Road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan segera diberlakukan.(Foto/kemendagri)

“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital, ” tutur Rivan.

Dalam pelaksanaan penertiban akan dibawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Sebelumnya, menurut Kakorlantas, Polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.

Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

Sementara itu, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Diketahui, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok.

Salah satunya Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Tonton juga video "Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Angke". (youtube/poskota tv)

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan, dari beberapa komponen pendapatan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan tulang punggung utama.

Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

“Pajak Kendaraan Bermotor ini jadi tulang punggung bagi PAD. Kontribusinya mencapai hampir 43% dari total PAD tahun 2021. Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” tutup Mochamad Ardian. (muhamad ichsan)

Berita Terkait

News Update