Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Terima Dakwaan Unlawfull Killing Terhadap 4 Anggota Laskar FPI

Senin 18 Okt 2021, 15:58 WIB
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI tersebut yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar PN Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim yakni M Arif Nuryanta, hakim anggota Suharno dan Elfian.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke PN Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.

Tonton juga video "Hujan 20 Menit, Jalan Raya Pondok Ungu Bekasi Tergenang". (youtube/poskota tv)

Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Alhasil Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan. (cr-05)

Berita Terkait

News Update