ADVERTISEMENT

Bisa Online dan Offline, Begini Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Senin, 18 Oktober 2021 14:13 WIB

Share
Peluncuran Digitalisasi Road Tax. (foto: kemendagri)
Peluncuran Digitalisasi Road Tax. (foto: kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemendagri mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik kini resmi diluncurkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan stiker bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor ini pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran wajib pajak secara online dan offline pada masing masing SAMSAT.

Selanjutnya pembayaran secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcore 2D.

Melalui KIOSK, mencetak stiker road tax, semudah mengambil uang di ATM. Pemilik kendaraan pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil. Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat secara offline.

Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

 

Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Senin 18 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT