Tak Hanya Kejar Rating, Menkominfo Minta Industri Media Buat Konten Edukatif dan Berkualitas

Minggu 17 Okt 2021, 22:07 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: ist)

Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak para industri media untuk membuat konten yang berkualitas.

Jhonny G. Plate juga meminta industri media untuk setop jadikan rating sebagai tolok ukur sebuah konten.

Hal itu ditujukan agar konten industri media bisa bermanfaat dan memiliki nilai informasi bagi masyarakat.

“Saya mengajak seluruh pelaku industri media dan penyiaran untuk meningkatkan praktik industri, agar kini menambah acuan kualitas konten tidak hanya berdasarkan rating, namun juga pada kebermanfaatan, tingkat informasi yang diberikan serta nilai kebudayaan Indonesia,” ungkapnyadalam Webinar Melawan Berhala Rating: Menguak Peran Rating dan Share dalam Industri, yang berlangsung dari Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Di sisi lain, Menkominfo juga menegaskan jika industri media penyiaran memiliki peran penting untuk membumikan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia kepada masyarakat. 

“Peran penting tersebut sudah seyogyanya menjadi panduan bagi pelaku industri media dan penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan komersial yang dilakukan, pemilihan konten, apresiasi dan perlindungan terhadap produsen konten,” tandasnya, dikutip Poskota.co.id dari laman Menkominfo.

Menteri Johnny mengharapkan berbagai kegiatan konten penyiaran harus mampu menghadirkan hiburan yang edukatif. 

Sehingga dari sisi kebermanfaatannya, pelaku industri media dan penyiaran telah melaksanakan peran penting dalam menyebarkan konten berkualitas. 

“Maka pemanfaatan teknologi digital diharapkan mentransformasi praktik industri eksisting, agar menjadi semakin efisien dan edukatif. untuk mewujudkan Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju,” ujarnya. 

Menkominfo  pun menjelaskan kehadiran media asing dengan konten berkualitas bisa melakukan ekspansi ke Indonesia, karena tidak hanya semata untuk mencari rating. 

Menurutnya, media asing lebih memfokuskan pada bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens serta pertimbangan komersial.

“Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi,” ujarnya. 

Pemerintah juga kini berupaya mengakomodasi konvergensi media di era digital dengan penyediaan payung hukum yang tepat. 

“Tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar,” jelas Menteri Johnny. (cr09)

Berita Terkait

News Update