Dua kasus di atas barangkali bisa menggambarkan betapa masifnya jeratan pinjol ilegal. Bahkan Presiden Joko Widodo juga mengkritik dan mengingatkan seluruh masyarakat terkait banyaknya penipuan akibat ulah oknum pinjol ilegal ini.
Presiden Jokowi menyebut bahwa masyarakat semakin melek digital justru menjadi incaran karena cara memperoleh utang semua melalui aplikasi pinjaman online.
Jokowi meminta masyarakat lebih waspada agar tidak mudah tertipu dengan bunga tinggi pinjol.
Setelah ramai rentetan kasus pinjol, Polda Metro Jaya akhirnya bertindak dengan memberangus perusahaan jasa penagih utang khusus aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana 10 diantaranya berstatus ilegal.
Sebuah ruko di Green Lake, Tangerang digerebek karena menjalankan aktivitas tidak berizin itu. Setidaknya 32 karyawan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya penggerebekan tersebut, tentunya diharapkan kasus pinjol ilegal tidak lagi menghantui dan meresahkan masyarakat. Semoga masyarakat juga semakin waspada agar tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.***