PURBALINGGA, JATENG.POSKOTA.CO.ID - Polsek Padamara berhasil ringkus tersangka kasus pencurian handphone atau telepon genggam dan mengamankan barang buktinya.
Kabag Operasi Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam keterangannya mengatakan Unit Reskrim Polsek Padamara berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di TPQ Ar Rahman Desa Karangpule, Kabupaten Purbalingga.
Korban pencurian adalah para warga yang beraktivitas di TPQ tersebut.
Tersangka bernama RS (22), lajang asal Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Ia yang tidak memiliki pekerjaan mengaku butuh uang buat merantau ke Jakarta sehingga nekat nyolong HP.
Baca Juga: