ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Kekerasan yang Menjerat Anggota DPRD Kota Tangerang Lamban

Jumat, 15 Oktober 2021 18:24 WIB

Share
Tim Kuasa Hukum Jopie Amir. (foto: Iqbal)
Tim Kuasa Hukum Jopie Amir. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Jopie Amir mempertanyakan proses hukum atas laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Komis II DPRD Kota Tangerang Epa Emilia bersama rekannya Pabuadi. Menurut Kuasa Hukum proses penangan kasus ini terbilang lamban.

Diketahui sebelumnya pada 19 September 2021 Jopie mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Epa Emilia dan Pabuadi.

Bahkan kekerasan ini juga diklaim Jopie dilakukan dengan menggunakan senjata api (senpi). Akibatnya saat itu Jopie mengalami luka robek di bagian kepala.

Tim Kuasa Hukum Jopie yakni Yanto Nelson Nalle mengaku telah menjumpai tim penyidik dari Polres Metro Tangerang. Dirinya menanyakan persoalan kasus kliennya.

"Kami sengaja mendatangi penyidik untuk menanyakan sejauh mana kasus kekerasan yang dialami klien kami," ungkap Nelson saat dihubungi Poskota, Jumat (15/10/2021) siang ini.

Kata Nelson kasus kekerasan yang menjerat anggota DPRD Kota Tangerang ini terbilang lamban. Apalagi menurutnya pihak Kepolisian sudah mengamankan lebih dari dua barang bukti.

"Katahya si antara senin atau selasa terlapor mau dipanggil. Memang penyidik mengedepankan unsur kehati- hatian tapi jangan sampai terkesan dibiarkan," ujarnya.

Nelson berharap pihak Kepolisian segera menahan pelaku. Hal tersebut guna memberikan pengertian ke masyarakat bahwa siapapun dapat dijerat hukum.

"Jangan sampai masyarakat menganggap pejabat ini kebal huku. Kami berharap Penyidik bisa melakukan tugasnya dengan cepat," tukasnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim belum dapat di konfirmasi. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT