Kasus Pinjol Resahkan Warga di Green Lake Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka

Jumat 15 Okt 2021, 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

"Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," ujar dia.

Yusri menyebut, sebanyak 32 orang karyawan diamankan. Penyidik juga menyegel ruko yang dijadikan kantor oleh perusahaan itu.

"Lokasi dipolice line dan akan didalami karena cukup meresahkan," katanya.

Sebelumnya, pihak Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada, Rabu (13/10/2021) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat yang terbelit dengan jasa pinjol tersebut. (adji)

Berita Terkait

Memberangus Pinjol Ilegal

Sabtu 16 Okt 2021, 06:28 WIB
undefined
News Update