Ada kategori kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas dengan bebas di ketiga ruas jalan tersebut.
Tonton juga video “Tanggul Penahan Banjir Rob di Laut Jakarta Dikebut Selesai Akhir 2021”. (youtube/poskota tv)
Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.
Adapun kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. (adji)