Catat Nih! Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Normal

Jumat 15 Okt 2021, 15:28 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan aturan ganjil genap akan normal kembali pada Senin (18/10/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan aturan ganjil genap akan normal kembali pada Senin (18/10/2021).

Ada kategori kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas dengan bebas di ketiga ruas jalan tersebut.

Tonton juga video “Tanggul Penahan Banjir Rob di Laut Jakarta Dikebut Selesai Akhir 2021”. (youtube/poskota tv)

Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.

 Adapun kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. (adji)

Berita Terkait

News Update