JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya merubah aturan jam operasional ganjil genap yang saat ini diberlakukan pada tiga titik jalan seperti Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said, Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta kembali normal dan akan diberlakukan pada Senin (18/10/2021).
Adapun perunahan waktu itu menyesuaikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Menurut Dirlantas, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya membenarkan bahwa jam operasional kembali normal.
"Terkait jam operasional jadi kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Sambodo dikonfirmasi Jumat (15/10/2021).
Adapun sebelumnya, jam operasional ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ada tiga titik seperti jalan Sudirman Thamrin, Rasuna Said diberlakukan pk. 06.00-20.00 WIB.
Ganjil genap yang menyesuaikan Pergub DKI Jakarta, maka aturan tersebut tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
"Hanya belaku hanya hari Senin sampai Jumat. Dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.
Sebelumnya ganjil genap diberlakukan di delapan ruas jalan di Ibu Kota selama PPKM Level 4.
Namun jumlahnya dipangkas menjadi titik menyesuaikan status PPKM di Jakarta menjadi level 3.
Ketiga ruas jalan itu yakni kawasan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said, Jakarta.