Dalam rangkaian aksinya, para mahasiswa membawakan poster yang berisikan tuntutan, dengan tulisan 'Copot Kapolresta Tangerang, stop refresifitas terhadap demonstran' dan 'Demokrasi Dikebiri'.
Muflih, salah satu massa aksi mengatakan, tugas polisi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun hal itu bertentangan dengan tindakan kasar yang terjadi pada di HUT Kabupaten Tangerang.
"Teman kita di smackdown. Apakah kita diam saja melihat teman kita di smackdown kawan-kawan. Tugas Polisi itu mengayomi, bukan menghakimi," katanya, Kamis (14/10/2021).
Ia menerangkan, penyampaian apsirasi dimuka umum adalah hak bagi setiap masyarakat yang dijamin dalam kontitusi. Tidak boleh ada dalih mengamankan dengan cara tindakan kekerasan.
Sebab, termaktub dalam Pasal 15 hurud (e) Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahuh 2011 tentang kode etik profesi Polri dengan bunyi setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.
"Jelas jajaran Polresta Tangerang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang menggelar demontrasi," terangnya. (*)