7 Operator Sindikat Pinjol Ilegal Kerap Ancam Korban dengan Gambar Asusila Ditetapkan Tersangka

Jumat 15 Okt 2021, 16:53 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika saat melakukan konferensi pers terkait sindikat pinjaman online di Bareskrim Polri. (foto: cr-05)

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika saat melakukan konferensi pers terkait sindikat pinjaman online di Bareskrim Polri. (foto: cr-05)

"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Yusri menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.

Teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bermuatan pornografi.

"Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," ujar dia.

Yusri menyebut, sebanyak 32 orang karyawan diamankan. Penyidik juga menyegel ruko yang dijadikan kantor oleh perusahaan itu.

"Lokasi dipolice line dan akan didalami karena cukup meresahkan," katanya.

Sebelumnya, pihak Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) siang kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat yang terbelit dengan jasa pinjol tersebut. (cr-05)

Berita Terkait

Memberangus Pinjol Ilegal

Sabtu 16 Okt 2021, 06:28 WIB
undefined

News Update