OJK Apresiasi Tindakan Tegas Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sejumlah Tempat

Kamis 14 Okt 2021, 21:06 WIB
Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor OJK. (foto: dok. OJK)

Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor OJK. (foto: dok. OJK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi tindakan tegas Kepolisian yang telah melakukan penggerebekan terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah tempat.

"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian tersebut," kata Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor OJK yang dihubungi Kamis malam (14/10/2021).

Tongam menegaskan dengan penegakan hukum itu merupakan upaya unutk secara masif memberantas pinjol ilegal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.

Ia menambahkan OJK sendiri terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjerumus dalam pinjol ilegal.

Selain itu, menurut Tongam, OJK juga telah memberikan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal ini. "Sampai saat ini sudah ada 3.516 pinjol ilegal yang diblokir," tegas Tongam.

Kendati demikian, Tongam mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap para pinjol ilegal ini,  tidak hanya tugas OJK tapi juga tugas lintas sektoral, termasuk kepolisian.

"OJK terus memberi edukasi kepada masyarakat, sehingga ada kesadaran dari mereka untuk tidak menggunakan pinjol ilegal. Langkah ini akan memberikan ruang yang sempit bagi pinjol ilegal tersebut," tutur Tongam.

Tongam juga menjelaskan penggerebekan yang dilakukan kepolisian terhadap desk collection (tenaga penagih) di Tengerang.

"Mereka ini desk collection yang telah memiliki sertifikat sebagai tenaga penagih, tapi mereka melakukan kerja sama dengan pinjol ilegal," papar Tongam.

Karena itu, lanjut Tongam, mereka (desk collection) memiliki asosiasi sebagai tenaga penagih, karena itu asosiasi mereka yang akan menindaknya.

"Mereka ini telah melanggar kode etik sebagai desk collection karena bekerja sama dengan pinjol ilegal," Tongam menandaskan.(*)

Berita Terkait
News Update