Money Politic Menjangkiti Pilkades

Kamis, 14 Oktober 2021 06:04 WIB

Share
Barang bukti tas berisi ratusan amplop dari Cakades no 2 yang akan dibagikan kepada warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)
Barang bukti tas berisi ratusan amplop dari Cakades no 2 yang akan dibagikan kepada warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)

Oleh Sumiyati, Wartawan Poskota

PEMILIHAN Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Tangerang, pada Minggu (10/10/2021) dicederai dengan kasus money politic. Dua calon Kepala Desa (Kepdes) melakukan hal yang sama hingga menggelontorkan uang milyaran rupiah untuk mendulang suara.

Mirisnya lagi kasus tersebut melibatkan oknum kepolisian aktif yang turut mengawal berjalannya aksi bagi-bagi uang terhadap calon pemilih yang kini telah diamankan di Polres Tangerang.

Ironisnya, aksi terlarang yang melanggar Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa ini dianggap biasa oleh tim Ketua Pemenangan Calon Kepala Desa Ranca Kalapa, yang menganggap money politic tersebut hal lumrah.

Padahal justru hal tersebut merusak sistem hukum ketatanegaraan dan berpeluang sang pejabat melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 149 KUHP (3).

Isi KUHP (3) tersebut prospek penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang bersih dari money politic dapat dilakukan dengan cara memperketat aturan yang ada, menambahkan aturan-aturan yang kurang mengenai pelanggaran pemilihan kepala desa seperti Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Pasal 149 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena bisa saja dana pembangunan desa, bantuan sosial ataupun dana desa lainnya rawan dikorupsi mengingat budaya money politic atau politik uang itu bisa mengakibatkan bagaimana cara uang modal pemilihan kepala desa bisa kembali lagi alias Break Event Point (balik modal).

Menjabat sebagai kepala desa bukan saja soal prestige atau pun soal penghasilan dari negara. Tetapi juga seorang kepala desa itu dituntut untuk mensejahterahkan masyakat desa dengan melakukan pemberdayaan ekonomi dan tentu juga memajukan pendidikan bagi masyarakatnya.

Jika hal tersebut dianggap biasa dan menjadi budaya akan merusak sendi-sendi hukum dan berbahaya bagi generasi penerus bangsa karena money politic akan melahirkan kejahatan khusus lainnya terutama kejahatan tindak pidana khusus yakni korupsi.

Bila akar korupsi saja sudah berkembang di lapisan pemerintahan desa, bagaimana nanti dengan Pilkada dan Pilpres? berapa ratus miliar yang akan dikeluarkan?

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar