"Hasil pemeriksaan, SA ini mendapat upah Rp40 juta jika sabu itu sampai tujuan. Tersangka ini baru dibayar 8 juta sebagai DP," ucapnya.
Hendri mengungkapkan, SA mendapat upah dari rekannya sesama warga Aceh. "Yang memberikan upah ini temannya sendiri, sesama warga Aceh. Ini barang tujuannya mau dibawh ke Lombok," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SA disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penangkapan kurir 2 kilogram sabu tersebut, BNNP Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 7.949 jiwa generasi penerus bangsa. (kontributor banten/rahmat haryono)