ADVERTISEMENT

Kaitkan Airlangga Hartanto Dalam Pandora Papers, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar: Terlalu Absurd

Kamis, 14 Oktober 2021 11:05 WIB

Share
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna Bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto.(ist)
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna Bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Perusahaan-perusahaan dimaksud umumnya dikenal sebagai perushaaan cangkang, perusahaan yang biasanya digunakan sebagai jalan investasi guna menghindari pembayaran pajak di negara asalnya.

"Dalam perspektif hukum di Indonesia, hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan. Ini karena di Indonesia sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negera Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP), untuk taat, patuh dan melakukan pembayaran pajaknya. Sehingga jika ada oknum-oknum yang berupaya untuk menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak di Indonesia dengan jalan berinvestasi pada Pandora Papers, maka hal tersebut tentunya akan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perpajakan yang diatur di Indonesia," urainya.

Apabila dugaan Pandora Papers ada pada orang yang berkewarganegaraan Indonesia, jelasnya, maka di dalam merespon isu ni lebih tepat menggunakan hukum domestik jika atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Sudah ditegaskan segala tindakan yang menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak di Indonesia selain melanggar Ketentuan Undang-undang Perpajakan (KUP) juga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Pencucian Uang (Money Laundering) yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," papar Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.\

Ia menyebutkan jika memang sudah terdapat adanya suatu data dan bukti kuat terkait dengan tindakan penghindaran pajak yang diduga dilakukan oleh pejabat negara Indonesia, sebaiknya memang diusut secara tuntas.

"Agar semua fakta-fakta yang terjadi dapat diungkap secara terang benderang. Juga agar masyarakat di dalam mendapatkan informasi mengenai skandal penghindaran pajak tersebut tidak menjadi simpang siur, menimbulkan kegaduhan, dan merugikan bahkan berpotensi pembunuhan karakter," pungkas Tenaga Ahli Anggota DPR RI ini. (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT