IPW dan Ombudsman Apresiasi Permintaan Maaf Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Pendemo

Kamis 14 Okt 2021, 21:05 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (ist)

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Rudy menemui dan meminta maaf secara langsung ke seorang pendemo yang pingsan dibanting anggota polisi mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Upaya Kapolda Banten tersebut akan berdampak positif dalam penanganan demonstrasi.

Dimana polisi akan lebih profesional dan mencari cara lebih bijak dalam menangani demonstrasi, bukan dengan cara kekerasan.

Demonstrasi mahasiswa di depan kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10/2021) sempat memanas dorong-dorongan dengan polisi. Puncaknya seorang anggota polisi membanting pendemo berinisial M Faris Amrullah.

Kapolda Banten yang mendapat laporan, langsung bergegas menuju Tangerang untuk menemui MFA yang tengah didampingi orang tuanya di Markas Polresta Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho meminta maaf dan berjanji akan menindak tegas polisi yang melakukan aksi kekerasan dalam pengamanan demonstrasi.

“Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada dik Faris dan ayahanda. Dik Faris mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang,” kata Kapolda. “Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten,” tambah Kapolda.

Kapolda juga menegaskan kepolisian akan menanggung biaya pemulihan mahasiswa tersebut, memastikan kesehatan dan kondisi fisiknya dalam keadaan baik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menyatakan langkah sigap Kapolda Banten mendatangi dan meminta maaf kepada pendemo menjadi langkah kondusif guna meredam aksi berkepanjangan.

“Hal terpenting adalah mencegah eskalasi memanas. Dalam suasana pandemi seperti sekarang, itu yang terpenting,” kata Sugeng, Kamis (14/10/2021).

Langkah cepat untuk memeriksa oknum polisi yang membanting pendemo menjadi warning agar polisi melakukan tindakan terukur pada saat munculnya pendemo yang rusuh.  

“Ini mencerminkan kepekaan Kapolda Banten sebagai pimpinan Polri atas peristiwa yang mencoreng nama baik Polri," papar Sugeng.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyatakan langkah Kapolda Banten tersebut mendorong aparat kepolisian untuk memperhatikan kembali Standard Operational Procedure (SOP) dalam penanganan demonstrasi.

“Polisi perlu mengedepankan langkah-langkah yang humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa. Prosedurnya itu ada, tidak sembarangan melakukan kekerasan,” ujar Dedy.

Dedy Irsan juga melihat aksi Kapolda Banten sekaligus mendorong para pengunjuk rasa untuk bertindak damai dan tidak melakukan aksi anarkis dalam menyampaikan hak politiknya.

Mengenai tindakan hukum terhadap polisi yang membanting seorang pengunjuk rasa tersebut, Dedy Irsan menyatakan harus dilakukan secara tegas.

“Harus diproses sesuai jalur hukum agar kejadian tidak terulang. Saya apresiasi atas pernyataan Kapolda Banten yang tegas memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dedy. (ilham)

Berita Terkait

News Update