IPW dan Ombudsman Apresiasi Permintaan Maaf Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Pendemo

Kamis 14 Okt 2021, 21:05 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (ist)

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (ist)

“Ini mencerminkan kepekaan Kapolda Banten sebagai pimpinan Polri atas peristiwa yang mencoreng nama baik Polri," papar Sugeng.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyatakan langkah Kapolda Banten tersebut mendorong aparat kepolisian untuk memperhatikan kembali Standard Operational Procedure (SOP) dalam penanganan demonstrasi.

“Polisi perlu mengedepankan langkah-langkah yang humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa. Prosedurnya itu ada, tidak sembarangan melakukan kekerasan,” ujar Dedy.

Dedy Irsan juga melihat aksi Kapolda Banten sekaligus mendorong para pengunjuk rasa untuk bertindak damai dan tidak melakukan aksi anarkis dalam menyampaikan hak politiknya.

Mengenai tindakan hukum terhadap polisi yang membanting seorang pengunjuk rasa tersebut, Dedy Irsan menyatakan harus dilakukan secara tegas.

“Harus diproses sesuai jalur hukum agar kejadian tidak terulang. Saya apresiasi atas pernyataan Kapolda Banten yang tegas memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dedy. (ilham)

Berita Terkait

News Update