Tegas! Prof Wiku Ungkap Pelaku Perjalanan Internasional Harus Penuhi Syarat Berikut, Skrining Ketat Poin Wajib

Rabu 13 Okt 2021, 11:57 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.

"Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan.

WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan
karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. (johara)

Berita Terkait

News Update