JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia diskrining secara ketat.
"Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat," terang Wiku dalam keterangannya dari Graha BNPB Jakarta, Selasa sore (12/10/2021).
Wiku menambahkan pembukaan pintu kedatangan internasional akan dilakukan dengan hati-hati. Berkaitan itu, pembukaan sektor wisata di beberapa titik, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka pada tanggal 14 Oktober mendatang.
"Skrining ketat demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," papar Wiku.
Ia menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan Internasional di antaranya:
- Memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis penuh
- Memiliki asuransi kesehatan
- Bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang masuk ke Indonesia ialah benar-benar dalah kondisi sehat.
"Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas COVID-19 daerah setempat," tambahnya.
Selain itu, lanjut Wiku, untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.
Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera.
"Mohon menunggu informasi selanjutnya," imbuh Wiku.
Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2," utara Wiku.