ADVERTISEMENT
Rabu, 13 Oktober 2021 01:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiga Syarat Kesepakatan
Kuasa hukum lain dari kubu Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng, Narfirdo Ricky, menyebutkan, ada tiga syarat kesepakatan damai dengan Sentul City.
Firdo menyebut, kesepakatan damai setelah beberapa kali pertemuan kuasa hukum lainnya, Haris Azhar dengan Sentul City. Akhirnya, Sentul City mau mengembangkan konsep yang diusulkan Rocky Gerung terkait kampung hijau atau green living.
"Kesepakatan damai nantinya akan dibuat nota kesepahaman hitam di atas putih. Saat ini kami tengah merancang usulannya" kata Firdo, Selasa (12/10/2021).
Ia menyebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Sentul City untuk menjadi klausal persetujuan damai.
Pertama kata Firdo, adalah penghentian aktivitas penataan di Desa Bojong Koneng hingga kesepakatan damai itu benar-benar terpenuhi kedua belah pihak.
"Sejak adanya rekomendasi dari pemerintah daerah, Sentul City dalam seminggu ini tidak kegiatan aktivitas di lahan Bojong Koneng," katanya.
Selanjutnya, yang kedua, meminta agar adanya penataan kampung hijau di area Bojong Koneng dengan tidak melakukan pemindahan atau penggusuran secara sepihak oleh Sentul City.
"Ketiga, kami ingin setiap pengembangan kampung hijau atau green living melibatkan warga setempat, mulai dari konsep hingga pengerjaan. Karena bagaimana pun, para warga yang nantinya menempati lahan itu," jelas Firdo.
Dalam kesepakatan damai ini nantinya apakah akan menguntungkan warga, Firdo menjawab bahwa para kliennya memang tidak akan dapat keuntungan mutlak. Namun selama hak warga dipenuhi, kesepakatan ini baik untuk warga Bojong Koneng.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT