Pencurian Motor Modus Baru, Residivis Pelaku Gunakan Korek Api untuk Merusak Kunci Kontak Motor yang Akan Dicurinya

Rabu 13 Okt 2021, 22:46 WIB
Konferensi pers pengungkapan pelaku tindak kejahatan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

Konferensi pers pengungkapan pelaku tindak kejahatan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

"Dia mengincar motor yang gampang diambil dan parkirnya tidak terpantau sama pemiliknya. Pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp 3 juta perunit," kata Kanit.

Hingga kini, pelaku masih dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya termasuk para penadah barang curiannya.

"Kemarin ada inisial, sedang kita dalami di daerah Jakarta Barat. Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya. (cr-05)

Berita Terkait

News Update