"Dia mengincar motor yang gampang diambil dan parkirnya tidak terpantau sama pemiliknya. Pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp 3 juta perunit," kata Kanit.
Hingga kini, pelaku masih dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya termasuk para penadah barang curiannya.
"Kemarin ada inisial, sedang kita dalami di daerah Jakarta Barat. Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya. (cr-05)