ADVERTISEMENT

Meski Sudah Minta Maaf, Brigadir NP Tetap Jalani Pemeriksaan Setelah Membanting Mahasiswa Pengunjuk Rasa di Tangerang

Rabu, 13 Oktober 2021 21:06 WIB

Share
Brigadir NP saat menyampaikan permintaan maaf kepada Faris. (Foto/Veronica)
Brigadir NP saat menyampaikan permintaan maaf kepada Faris. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Meski sudah meminta maaf kepada korban, oknum polisi yakni Brigadir NP tetap harus menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan Polda Banten.

Brigadir NP diperiksa setelah membanting mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, yakni Muhammad Faris (20).  Aksi unjuk rasa itu berlangsung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu, (13/10).

"Tetap menjalani pemeriksaa atas tindakannya itu, dan nanti kita tunggu hasilnya," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Selain brigadir NP, sejumlah petugas kepolisian lainnya juga akan mejalani pemeriksaan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan pada yang bersangkutan.

"Pihak pengendali, pemeriksaan, kemudian ada beberapa orang ikut melakukan kegiatan pengamanan, juga dilakukan pemeriksaan, kita serahkan seluruhnya ke propam mabes, khususnya biro paminal untuk menentukan sanksinya," ujarnya.

Sementara itu, Brigadir NP mengakui kesalahannya, dimana saat itu ia menyebutkan jika tindakannya merupakan aksi spontan atau reflek. 

Ia juga mengaku siap bertanggung jawab sepenuhnya kepada korban atas apa yang sudah dilakukannya.

Divisi Propam Mabes Polri dikerahkan

Divisi Propam Mabes Polri dikerahkan ke Polda Banten untuk menyelidiki oknum polisi yang membanting mahasiswa saat aksi unjuk rasa HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Mahasiswa di Tangerang tersebut, belakangan diketahui bernama Faris, dan sudah dibawa ke rumah sakit, serta diperiksa polisi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT