ADVERTISEMENT

Mantan Pegawai KPK Jual Nasi Goreng, Pengamat Komunikasi: Mereka Hanya Ingin Membangun Persepsi Bersedia Bekerja Apa Pun

Rabu, 13 Oktober 2021 16:09 WIB

Share
Komunikolog Emrus Sihombing. (foto: rizal)
Komunikolog Emrus Sihombing. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan pegawai KPK yang menjual nasi goreng dengan gerobak. Sosoknya langsung mendeapat sorotan masyarakat dan media, beredar pula di media sosial.

Menurut pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, mereka, yakni para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hanya ingin membangun persepsi publik bahwa mereka bersedia bekerja apapun selama pekerjaan tersebut halal. 

Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Novel Baswedan (tengah) bersama sang istri Rina Emilda meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. 

Apalagi, bebernya, ada salah satu mantan pegawai KPK yang menjual nasi goreng dengan gerobak yang merupakan pelaku usaha mikro, bukan di sebuah resto.

"Pola komunikasi yang disampaikan menurut saya tujuannya membangun persepsi di tengah publik, bahwa mereka orang yang sederhana mau bekerja dalam konteks kerja apapun selama itu halal, baik itu nasi goreng pakai gerobak dan petani," kata Emrus saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, seorang mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah mengaku memilih berjualan kue kering semata-mata untuk mencari penghasilan dan mengisi waktu luang.

Wanita yang karib disapa Tata ini mengatakan, saat bekerja sebagai fungsional Biro Humas KPK, dirinya biasa bekerja selama 12 jam. Namun, tiba-tiba dirinya tak memiliki pekerjaan. Sehingga untuk mengisi waktu luangnya ia lebih banyak menulis dan berjualan kue kering.

Selain itu, kata Tata, dirinya dan teman-teman seperjuangannya masih fokus mengawal sidang sengketa informasi publik terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK.

"Kami fokus mengawal jalur litigasi dan menunggu jadwal sidang sengketa informasi publik di KIP (Komisi Informasi Pusat) untuk hasil TWK kami," kata kepada wartawan,  Selasa (12/10/2021).

Tata mengaku sudah pasrah dengan pemerintah yang tak merespons rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang pelanggaran TWK pegawai KPK. (*)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT