Jamaluddin mengatakan, setiap sekolah dapat mengajukan alat scan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi ke Dindik Kota Tangerang.
Kemudian, setalah divalidasi, Dindik Kota Tangerang akan memberikan alat tersebut ke sekolah yang mengajukan.
"Alat scan untuk itu diusulkan dulu ke Dindik kemudian dari Dindik ke Kominfo baru keluar barcodenya. Pemakaiannya kan mudah, aplikasi tinggal unggang di play store," ungkapnya.
Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aplikasi tersebut yakni SMP Negeri 1 Kota Tangerang. Di sana aplikasi tersebut terlah diterapkan selama 1 pekan.
Sementara itu Wakil kesiswaan SMPN 1 Kota Tangerang, Ta'ani mengatakan dengan adanya aplikasi ini pihaknya dapat memantau murid dari Covid-19.
Kata dia, memang dalam penerapan baik murid atau guru wajib vaksin Covid-19 baru boleh masuk sekolah.
Namun, pada pelaksanaan PTM ini kuncinya terdapat pada wali murid. Bila wali murid setuju, maka murid dapat melakukan PTM. Namun berbeda bila sebaliknya.
"Ya kan kalo yang masih 12 tahun belum boleh vaksin itu tidak apa-apa. Karena kuncinya ada sama wali murid. Kalo wali murid tidak mengizinkan anaknya PTM ya tidak bisa. Meskipun dia (murid) sudah divaksin tapi walinya engga ngizinin tidak bisa," katanya. (Muhammad Iqbal)