Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 4e dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, diketahui salah satu pelaku merupakan residivis sehingga hukumannya diperberat guna menciptakan efek jera agar tak kembali mengulangi perbuatannya.
"Pasal yang digunakan Pasal 363 ayat 1 huruf 4e ancaman hukumannya 7 tahun. Karena ternyata ada yang salah satu pelaku residivis kasusnya sama maka kita tambahkan untuk memberatkan masa hukumannya ditambah sepertiga," terangnya. (Cr02/PKL04)