ADVERTISEMENT

Rawan Dijadikan Tempat Penyelundupan Orang Asing, Pemkot Serang Dukung Pengetatan WNA

Selasa, 12 Oktober 2021 18:13 WIB

Share
Wali Kota Serang, Syafruddin. (foto: luthfi)
Wali Kota Serang, Syafruddin. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang mendukung rencana pengetatan terhadap masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Kota Serang yang dilakukan oleh Imigrasi Serang. 

Wali kota Serang Syafruddin mengatakan, sesuai dengan perkembangan zaman banyak orang asing masuk ke Indonesia. Untuk wilayah Kota Serang, Kecamatan Kasemen merupakan daerah rawan penyelundupan orang asing karena merupakan daerah pantai dan ada pelabuhan di sana. 

Melihat potensi itu, maka dia mendukung adanya pengawasan orang asing.

“Sebenarnya kalau di Kota Serang belum banyak orang asing tapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan memang diperlukan,” ujar Syafrudin saat memberikan sambutan dalam Rapat Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Serang, Selasa (12/10/2021).

Syafrudin menuturkan, orang asing sebenarnya bila masuk ke Indonesia dilengkapi dengan perizinan lengkap dan persyaratan lengkap tidak menjadi masalah. 

Apalagi bila orang asing itu datang untuk menanam investasi. Namun bila ilegal, orang asing hanya akan mengundang masalah, misalkan karena melakukan penyelundupan narkoba atau bahkan menjadi teroris.
 
“Dengan perkembangan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dimungkinkan orang asing akan banyak yang masuk,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang ini mengatakan, meskipun Kota Serang hanya daerah kecil dan kemungkinan kecil ada orang asing, namun pencegahan terhadap orang asing tetap diperlukan. 

Biasanya, orang asing yang singgah di Kota Serang hanya untuk menginap. Sementara tujuan mereka biasanya adalah pantai Anyer atau Tanjung Lesung.
 
“Makanya tim Pokja harus bekerja dengan baik,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung mengatakan, selama pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangkap tiga orang asing yang berasal dari Cina dan Banglades.

Ketiganya ditangkap karena tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dua dari orang asing itu sudah dideportasi ke negara mereka. Sementara satu lagi sisanya sedang dalam antrean dideportasi karena menderita Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT