Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor /agensi petugas Imigrasi mencurigai dokumennya.
"Dimana visa nya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur, sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke-12 orang WNA tersebut beralamatkan di Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Pandu.
Dia menambahkan visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk Join Ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur.
"Tapi 12 WNA Sri Lanka itu ke Batam untuk bekerja jadi joint ship (crew kapal laut) di Batam dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam," ucapnya.
Selanjutnya petugas Imigrasi ini melakukan pemahaman di ruang detensi Imigrasi Terminal 3Bandara Soekarno-Hatta menunggu untuk deportasi. (*)