Hore, Menyambut HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Sanksi Denda PBB Dihapuskan

Selasa 12 Okt 2021, 18:40 WIB
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman. (Foto/doc.)

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman. (Foto/doc.)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Badan Pendapatan Daerah keluarkan kebijakan hapus sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) di bulan Oktober 2021.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman mengatakan, dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang pihaknya memberikan beberapa peraturan yang meringankan masyarakat dalam membayar pajak.

Diantaranya, penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 secara otomatis, berlaku untuk seluruh masa/tahun pajak dan buku golongan I sampai V. 

Selain itu, adanya pengurangan ketetapan Pokok PBB P2 bagi para veteran atau pejuang kemerdekaan, penerima tanda jasa bibtang gerilya, pensiunan, masyarakat tidak mampu, warga tendampak bencana alam dan non alam.

" Ada juga penundaan jatuh tempo. Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Tangerang yang ke 389, " kata Dwi, Selasa (12/10).

Dwi berharap dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat menjadi semakin antusias untuk membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan. 

" Semoga dengan adanya kebijkan ini membuat maayarakat semakin antusias melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, " harapnya. (*)

Berita Terkait
News Update