Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka. Pertama yaitu FM selaku eskekutor atau kapten. Tersangka FM juga merupakan residivis dalam kasus serupa.
Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan selaku joki dan berstatus anak di bawah umur.
Begal Rawalumbu
Komplotan ketiga yang diciduk adalah komplotan begal di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jabar, dengan lima tersangka. Di antaranya yaitu MH dan MS yang berperan selaku eksekutor.
Kemudian MA dan AM sebagai joki, serta MA alias C yang berperan menyiapkan sajam.
Namun, Kombes Yusri tidak memaparkan secara rinci waktu dan lokasi penangkapan 11 tersangka tergabung dalam 3 komplotan begal itu.
Tonton juga video "Komplotan Begal Bekasi dan Tangerang Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya". (youtube/poskota tv)
Kombes Yusri menuturkan modus para tersangka adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di tempat sepi.
"Modusnya ini biasa mereka mencari tempat yang sepi, melihat ada kendaraan sepeda motor, kemudian mereka sifatnya berkelompok," ujar Yusri.
"Biasanya mereka langsung memberhentikan dan melakukan kekerasan, dan merebut kendaraan korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ke-11 tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (adji)