ADVERTISEMENT

Raup Keuntungan Hingga Rp30 Juta per Bulan, Ini Modus yang Dilakukan Pelaku Penjual Shockbreaker Bekas

Sabtu, 9 Oktober 2021 01:12 WIB

Share
Ilustrasi, penjual shockbreaker bekas kendaraan ditangkap polisi.. [Foto/Peugeot Indonesia]
Ilustrasi, penjual shockbreaker bekas kendaraan ditangkap polisi.. [Foto/Peugeot Indonesia]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam satu bulan Yulianto (38) pelaku penjual spearpart shockbreaker bekas yang ditangkap di RW 03 Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran mampu meraup untung hingga Rp 30 juta dalam satu bulan.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu I Putu Novi Chandra mengatakan pabrik spearpart shockbreaker sudah beroperasi sejak 3 tahun.

Keuntungan yang dihasilkan juga cukup besar dalam satu bulan mencapai puluhan juta.

"Hari ini kita amankan satu pelaku dan beberapa pekerja. Barang bukti juga kita amankan serta pabrik kita garis polisi," ucap I Putu Novi Chandra dilokasi, Jum'at (7/10/202).

I Putu Novi Chandra mengatakan kasus ini akan dikembangkan guna bisa mengungkap tersangka lainnya yang terlibat.

Pelaku yang diamankan ini, guna menarik perhatian pembeli, shockbreaker bekas dibuat seperti baru dengan cara di rekondisi mirip dengan aslinya.

"Dia jualnya melalui online, dan keluar dari pulau Jawa seperti ke Medan. Kardus dan plastik kemasan juga didatangkan dari luar kota juga dengan berbagai merk mobil," ucapnya.

Sementara itu, Yulianto si pelaku mengatakan, seluruh barang shockbreaker ini dijual ke Medan.

Sistem penjualan melalui sambungan telepon oleh seseorang yang biasa membeli.

"Saya kenal pembeli lewat media sosial (Medsos). Barang bekas ini saya beli dari beberapa wilayah dan ada juga yang datang ke tempat saya untuk menjual. Kemudian saya rapihkan lagi untuk untuk kemudian dijual," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT