JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
PKS ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Ketua Umum Hiswana Migas, Rachmad Muhamadiyah, di salah satu hotel di Kota Surabaya.
Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan pada 3 Oktober lalu, agar penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
Zainudin dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama yang dilakukan ini.
Dirinya menerangkan bahwa Hiswana Migas merupakan salah satu ekosistem yang cukup besar di Indonesia, sehingga dengan sinergi ini akan berdampak baik bagi pekerja di dalamnya.
“BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kerja sama ini, kita hadirkan di sini seluruh perwakilan cabang, agar apa yg kita kerja samakan hari ini, apa yang kita niatkan hari ini, bisa langsung operasional oleh seluruh cabang kami di daerah,” tegas Zainudin.
Ia menambahkan, hal ini sangat penting untuk dilaksanakan dikarenakan jaminan sosial ketenagakerjaan dimandatkan kepada BPJAMSOSTEK sebagai penyelenggara.
Dan tentu sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK tidak bisa bekerja sendiri, program yang bagus dari negara tersebut harus sampai kepada masyarakat dengan dukungan dari seluruh pihak.
“Semoga ini akan berdampak positif bagi kedua belah pihak, sekaligus memiliki kontribusi positif juga pada kesejahteraan pekerja Indonesia dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Hiswana Migas merupakan mitra resmi dari Pertamina yang menjalankan unit-unit usaha Pertamina.
Anggota Hiswana Migas tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari pengusaha ritel minyak tanah, SPBU, SPPBE, Agen LPG , Pelumas, Transportir, Petrokimia, Premium dan Minyak Solar Packed Dealer (PSPD), dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).