Ya Ampun! Mantan Karyawan Leasing Beralih Jualan Sabu Imbas Diberhentikan dari Tempat Kerja

Jumat 08 Okt 2021, 13:12 WIB
RF alias Aya saat menjalani pemeriksaan di ruang satresnarkoba. (ist)

RF alias Aya saat menjalani pemeriksaan di ruang satresnarkoba. (ist)

Kata Michael, tersangka mengaku nekad berbisnis sabu karena kebutuhan hidup setelah tidak memiliki pekerjaan akibat diberhentikan dari perusahaan leasing yang terdampak dari pandemi Covid-19.

"Dalam berbisnis sabu tersangka tidak bermodal hanya diberikan keuntungan oleh bandar sebesar Rp15 ribu perpaket. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara langsung si bandar karena pengambilan barang maupun penyetoran uang tidak secara langsung," terang Kasat. 

Selain mendapatkan uang jasa, kata Kasat, tersangka juga mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Selain mendapatkan uang jasa, tersangka juga turut menikmati sabu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)
 

Berita Terkait
News Update