Lesti dan Billar akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari. Hal ini disampaikan oleh Mila Machmudah melalui unggahan di Facebook terverifikasinya.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebooknya, dikutip Selasa (28/9/2021).
Mila menyoroti proses ijab kabul yang digelar dua kali. Menurutnya dalam pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), salah satu syaratnya yakni mengisi surat pernyataan masih perjaka atau perawan.
Mila menilai membuat pernyataan palsu bisa dikenakan tindak pidana pemalsuan dokumen syarat nikah.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," jelas Mila.
Selain itu, dia menjelaskan apabila orang KUA mengetahui bahwa keduanya telah melakukan pernikahan siri, maka pihak KUA pasti meminta Lesti dan Billar mengajukan itsbat atau permohonan sah nikah ke Pengadilan Agama.
Mila mengaskan bahwa tidak ada istilah dua kali ijab kabul dalam islam. Hal ini dianggap mengacak-acak hukum islam.
"Ijab kabul dua kali, tidak ada di syariat agama," tegasnya. (cr07)