JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus pelecehan verbal yang dilakukan bidan Puskesmas di Tambora, Jakarta Barat, kepada seorang ibu hamil masih dalam pemeriksaan.
Pemprov DKI pun memastikan akan memberikan sanksi kepada bidan yang melakukan pelecehan verbatl kepadam ibu hamil yang datang ke Puskesmas di Tambora tersebut, bila memang terbukti.
“Tentu ada sanksinya, karena memang ada aturannya ya,” jelas Wakil Guburnur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota, Jumat (8/10/2021).
Munurut politisi Gerindra tersebut, tentunya akan sangat prihatin bila memang kasus tersebut benar adanya dan berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa lainnya .
Sebelumnya, beredar di media sosial TikTok yang menampilkan aksi dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan nakes terhadap pasien ibu hamil.
Perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan ketika pasien hendak melahirkan. Kejadian ini dibagikan pemilik akun Tik Tok bernama @stevfanywijaya.
Dalam unggahannya, dia menceritakan salah satu kerabatnya sedang mengalami kontraksi saat hamil usia 9 bulan.
Ibu hamil itu bersama pemilik akun lantas pergi ke suatu Puskesmas di Jakarta untuk mendapatkan penanganan.
Sesampainya di lokasi, keduanya malah mendapatkan perlakuan buruk dari bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
Sebelumnya, kepala Puskesmas Kecamatan Tambora, Kristiani menyatakan, pasien ibu hamil yang hendak melalukan proses persalinan di Puskemas tidak harus didampingi oleh suami.
Meski tanpa suami, pihaknya tetap melayani pasien hamil tersebut hingga proses melahirkan.
Hanya saja memang saat proses persalinan, harus ada pendamping yang menemani dengan tujuan untuk proses administrasi.