AKBP Yogen menambahkan bahwa kejadian penusukan tersebut pada Rabu (22/9/2021) lalu dan tersangka memang membawa sebilah pisau yaitu pisau lipat.
Pada awalnya pisau tersebut tidak digunakan untuk mencelakai korban, tetapi karena keadaan mendesak dengan spontan terjadilah insiden penusukan Adam dan juga Sertu Lopo.
Secara terpisah, kuasa hukum tersangka HermanHerman Dionne menuturkan sebanyak 19 adegan yang dilakukan langsung oleh pelaku sudah dipastikan sesuai fakta kejadiannya.
Masih dengan Herman, tersangka sudah mengakui bahwa proses rekonstruksi sudah sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Video Lobang Galian Kabel Maut, Korban Keracunan Bertambah Jadi 5 Orang. (youtube/poskota tv)
Akan tetapi kejadian penusukan ini diluar dugaan tersangka, tersangka tidak ada niat membunuh dan melukai seseorang.
"Tersangka didakwa dengan pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP tidak unsur perencanaan, maka tidak ada unsur 340 yang di tuduhkan kepada tersangka, semoga persidangan di pengadilan negeri Depok nanti bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan hukum yang ditegakkan," tegasnya. (angga/pkl02)