Barang bukti tembakau gorila sudah dikirim ke Puslabfor untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelaku NS, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pasal nya 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)