Sebagaimana Pergub Nomer 235 Tahun 2015, bahwa guru non PNS adalah guru honor dan memiliki persyaratan antara lain, pendidikan paling rendah S1 atau sederajat, memiliki akta IV, mengajar di sekolah negeri, terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
“Guru non PNS dan Tendik non PNS pada sekolah negeri harus mengikat Kontrak Kerja Individu kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan berlaku untuk 1 tahun anggaran juga dievaluasi setiap priode,” tulis Pergub tersebut.
Adapun honorium guru non PNS dan tendik non PNS pada sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dalam kelompok belanja langsung. (deny)