Rizky Billar merasa nama baiknya dicemarkan pada 20 Juli 2021. Akun itu disebut mengunggah foto dan tulisan yang dianggap mencemarkannya.
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021.
Rizky Billar menyangkakan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE. (cr07)