ADVERTISEMENT

Dua Pelaku Jambret Handphone di Cisoka Diringkus Polisi

Jumat, 8 Oktober 2021 12:04 WIB

Share
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka. (Veronica)
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Sektor Cisoka ringkus dua pelaku jambret telephone genggam di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kampung Lukun, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka. Kedua pelaku bernama Aziz Susanto (21) dan Abdul Kohar (31).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, awalnya korban yang bernama Eight Aprido sedang duduk bermain handphone didepan pintu tempat tambal ban di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa. 

Lalu, pelaku yang berjumlah dua orang ini tiba dilokasi mengendarai sepeda motor, pelaku yang bernama Abdul Kohar turun dari motor dan langsung mengambil handphone milik korban sementara Aziz menunggu di motor. 

"Korban dan pelaku sempat tarik-menarik handphone. Koban bahkan sempat terjatuh untuk mempertahankan handphone Vivo type Y12 miliknya itu," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (8/10).

Lanjut Wahyu, tidak rela handphone miliknya diambil jambret. Aprido langaung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, sehingga membuat warga sekitar langsung berkerumun dan menolong korban.

Dua orang warga yang bernama Arifin dan Robi tiba dilokasi lalu segera membantu korban. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat. Para pelaku jambret itupun langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka untuk mempertanggung jawabkan aksinya. 

"Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Cisoka," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, karena terbukti telah melakukam pencurian dengan kekerasan terhadap Eight Aprido warga Perum Raya Jaya Indah Blok S, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, yang aedang menambal ban di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka. 

"Kedua pelaku dijerat pasar 365 KUHP dan terancam hukuman penjara 7, " tegasnya.(kontributor Tangerang / veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT