Dewan Sidak Mendapati Progres Pembanguan Gedung RSUD Kota Serang Lamban, Lantas Menekan Agar Dalam Tujuh Hari Ada Kemajuan
Berdasarkan hasil sidaknya di lapangan, Dewan mendapati progres pembangunan gedung RSUD Kota Serang itu sangat lamban.
SERANG, POSKOTA.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi bersama jajaran pimpinan dan anggota komisi IV DPRD Kota Serang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke RSUD Kota Serang.
Sidak itu dilakukan dalam upaya melakukan pemantauan terhadap progres pembangunan gedung terpadu pada RSUD Kota Serang yang sudah mulai dilakukan sejak 3 Agutus lalu.
Berdasarkan hasil sidaknya di lapangan, Dewan mendapati progres pembangunan gedung RSUD Kota Serang itu sangat lamban. Bahkan saat ini yang seharusnya sudah mencapai 16,5 persen sampai saat ini baru mencapai 13 persen.
'“Katanya capaian itu terhambat karena terkedala teknis proses pekerjaan awal,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Melihat capaian yang rendah itu, Budi mengingatkan kepada pihak kontraktor bahwasannya pekerjaan ini harus bisa selesai pada akhir bulan Desember 2021 nanti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak pekerjaan di awal.
“Ya kami mah tidak mau tahu, yang jelas akhir Desember nanti harus selesai dengan baik,” katanya.
Anggota Dewan dari Gerindra ini juga menekan agar proyek tersebut mendapat progres dalam tujuh hari mendatang. Dalam tujuh hari itu harus ada kemajuan. Dengan begitu pihaknya juga optimis pengerjaannya sesuai dengan kontrak.
“Kalau misalkan pertujuh hari ke depan itu masih berkurang kita pesimis. Tapi, kalau progresnya naik kami optimis bisa selesai sesuai target. Kalau perminggunya progres kurang kita pesimis,” ujarnya.
Namun bila proyek pembangunan gedung terpadu tersebut tidak mencapai target, maka bantuan yang dari Pemerintah Pusat yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp48 miliar itu akan dikembalikan, dan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Makanya jangan sampai nanti tidak mencapai targetnya, karena akan jadi beban kita kalau tidak selesai,” tutupnya. (*)